Dalam rakor KPU Kabupaten dan Kota se jatim kemarin di Kota Malang divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Jatim menyampaikan banyak hal tentang UU Pemilu yang saat ini sudah proses dilembaran negara. Kajian-kajian tentang penguatan kapasitas dan peningkatan sdm harus terus dipupuk dalam internal kelembagaan KPU. Point-point pokok di UU pemilu harus dikaji oleh setiap perangkat penyelenggara pemilu, staff, kasubbag, sekretaris dan anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai sarana media penguatan kelembagaan dan peningkatan khazanah informasi pemilu.
Gogot Cahyo Baskoro yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jatim ini juga mempertegas dan mengingatkan kembali kepada jajaran KPU se-Jatim ini untuk terus melakukan konsolidasi internal dan saling support sistem dalam pelaksaan pemilu kedepan yang sudah didepan mata kita, pungkasnya. Dalam forum rapat koordinasi ini juga divisi renda KPU Provinsi Jatim juga menyinggung tentang penguatan SDM dan harus sering-sering melakukan simulasi serta kajian UU. Melakukan pembahasan dan kajian, juga simulasi tentang pembagian kursi dengan metode sainte lague agar nantinya ketika masyarakat atau partai politik bertanya ke KPU baik secara pribadi atau kelembagaan perangkat pejabat fungsional dan komisioner bisa menjelaskan dengan baik. Ini perlu saya sampaikan ke kawan-kawan agar kita semua harus mengasah kembali wacana keilmuan kepemiluan kita untuk menghadapi penyelenggaraan pemilu yang sudah semakin dekat tahapannya, pungkas Khoirul Anam. Selain Anam, divisi rumah tangga, keungan dan logistik KPU Jatim Dewita Hayu Shinta juga mengungkapkan tentang penting pengelolaan dana hibah agar tertib secara administrasi dan harus sesuai ketentuan perangkat UU. Pembacaan kebutuhan logistik pemilu untuk Pilkada serentak di Jatim dan Pilgub 2018 serta Pileg dan Pilpres tahun 2019 harus benar-benar sesuai kebutuhan dan jangan sampai salah melakukan simulasi pembacaan kebutuhan. Sisin sapaan akrabnya juga menjelaskan tentang proses aktualisasi dana hibah yang menurut aturannya tentu masih perlu banyak kajian dan rapat koordinasi antara KPU dengan pihak Kementrian Keuangan tentang register dana hibah, kita tunggu saja petunjuk lebih lanjut, diaturannya juga sudah jelas bahwa register tersebut waktunya tiga hari dan maksimal sembilan hari. Kita lakukan koordinasi secara inten setelah ini, pungkasnya.
Sesi penyampaian materi tentang tentang pelaksaan administrasi dana hibah pilkada dan evaluasi anggaran juga disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jatim Mohammad Eberta Kawima dan diteruskan dengan penutupan kegiatan rakor oleh Eko Sasmito selaku Ketua KPU Provinsi Jatim./ftr