LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menerangkan bahwa KPU RI telah mengubah beberapa tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2020 melalui perubahan PKPU.

“Perubahan tersebut terletak di PKPU 15 tahun 2019 menjadi PKPU 16 tahun 2019, meliputi perubahan tahapan dan jadwal yakni pembentukan dan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (KPPS) serta tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)”. Ungkap Mahrus Ali ketua KPU Kabupaten Lamongan
Ketua KPU Kabupaten Lamongan juga mengatakan bahwa dalam PKPU 15 Tahun 2019 menjadi PKPU 16 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan, mengalami perubahan jadwal di tahapan pengumuman dukungan minimal perseorangan, yang pada awalnya dilakukan pada tanggal 25 November – 8 Desember 2019, berubah menjadi tanggal 3 Desember – 16 Desember 2019. “Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja yang berubah dalam tahapan pemilihan bupati dan Wakil bupati bisa dilihat di PKPU 15 tahun 2019 dan PKPU 16 tahun 2019” begitulah kata Mahrus Ali Ketua KPU Kabupaten Lamongan. [wpdm_file id=170]