Berdasarkan surat Banwaslu Kabupaten Lamongan Nomor 014/K.Jl-11PM.00.02/I/2019 perihal penertiban APK di seluruh Wilayah Kabupaten Lamongan secara serentak oleh BAWASLU dan KPU Kab. Lamongan, Rabu (23/01).
Sehubungan dengan surat dari BAWASLU tersebut, KPU kabupaten Lamongan menghimbau kepada seluruh angggota PPK untuk ikut melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di wilayahnya masing-masing dan apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran terkait titik lokasi dan lainnya harap berkoordinasi dengan Panwaslucam.
Secara Umum pelanggaran pemasangan APK biasanya ditemukan terpasang di fasilitas umum seperti kantor milik negara, sekolahan, tempat ibadah, tiang listrik dan pohon-pohon dipinggir jalan. Maka dari itu BAWASLU dan KPU Kab. Lamongan bekerjasama dengan Steakholder dan seluruh anggota PPK untuk menertibkan APK tersebut.