Hasil ferivikasi berkas calon anggota legeslatif diserahkan kepada parpol sesuai tahapan PKPU pada (21/07) berkas tersebut di serahkan langsung oleh anggota KPU kab lamongan bapak Nursalam selaku devisi teknis kepada parpol dan LO parpol se kab lamongan. Dari berkas yang di serahkan kepada parpol kemudian akan masuk tahapan selanjutnya yaitu tahapan perbaikan kepada berkas bacaleg yang masih belum memenuhi syarat.
Dalam masa perbaikan yang sudah di atur dalam PKPU selama satu pekan antara 22-31 Juli 2018 calon anggota legeslatif wajib memperbaiki berkas yang belum memenuhi syarat apabila calon anggota legeslatif tidak memperbaiki berkas hingga batas akhir perbaikan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka dari itu koordinasi antara LO Partai dan operator SILON KPU kab Lamongan sangat diperlukan guna kelancaran pencalonan Legeslatif pada pemilihan umum 2019/bait.