Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab Lamongan, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kab Lamongan dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar PKPU pada hari ini (Jum’at, 16/11).
Berdasarkan Surat Keputusan KPU , Pemasangan APK seperti baliho, spanduk telah diatur pemasangannya dalam beberapa titik yang telah disepakati dan APK yang di fasilitas dari KPU belum dipasang keseluruhan oleh parpol peserta pemilu 2019.
Secara umum pemasangan titik APK yang melanggar diantaranya apabila APK dipasang di fasilitas umum seperti kantor milik negara, sekolahan maupun rumah ibadah. Menurut fatkhur selaku divisi SDM dan Parmas APK juga tidak boleh dipasang melintang di jalan, dipaku ke pohon maupun di tiang listrik.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh peserta pemilu maka akan di tertibkan langsung oleh bawaslu maupun instansi terkait./ppt