Komisi Pemilihan Umum sebagai Lembaga Publik tentunya selalu melakukan pembenahan dan Optimalisasi dalam Pelayanan Informasi.
Data pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2015 yang lalu, banyak elemen masyarakat melakukan permohonan informasi ke KPU Lamongan.
Lembaga Pelayanan Pengelolaan Informasi di KPU Lamongan adalah PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ), yang telah merespon pemohon Informasi dan semuanya terlayani dengan baik dan sesuai dengan prosedur SOP PPID, dan sesuai dengan UU No. 8 tahun 2014 Tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal keterbukaan Informasi Publik, KPU Lamongan telah melaporkan Laporan PPID pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015 kepada Lembaga – lembaga terkait yaitu :
1. Komisi Pelayanan Informasi Daerah Jawa Timur
2. KPU Provinsi Jawa Timur
3. KPU RI Jakarta
Ini adalah bagian dari asas Keterbukaan Informasi di KPU Lamongan yang tentunya harus selalu optimal dalam Pelayanan Informasi. Laporan tersebut telah di serahkan KPU Lamongan pertanggal 31 Maret 2016 dalam bentuk SoftCopy dan HardCopy. Semoga kedepan Pelayanan Informasi Semakin Baik lagi dan tentunya tetap mengacu pada Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
[wpdm_file id=104]
KPU LAMONGAN MENYERAHKAN LAPORAN PPID
Tautan permanen menuju artikel ini: http://kpu-lamongankab.go.id/kpu-lamongan-menyerahkan-laporan-ppid/