Menindaklanjuti surat dari KPKNL Kantor Wilayah Jatim nomor s-208/WKN.10/KNL.01/2017 terhadap Wasdal dan re-evaluasi BMN, KPU Kabupaten Lamongan lakukan optimalisasi pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Negara.
Sehubungan dengan berlakunya PermenKeu nomor 56/PMK.06/2016 tentang perubahan PermenKeu nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara serta surat dirjen Kekayaan Negara nomor S-137/KN/2017 pertanggal 17 Januari 2017 tentang Usulan Satker yang menjadi target re-evaluasi BMN tahun 2017 dan tahun 2018 bahwasannya KPB atau Kuasa Pengguna Barang memiliki wewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN untuk mulai melakukan kegiatan pemantauan dan penertiban yang ditargerkan pelaporannya bisa usai pertanggal 10 Maret 2017 dalam bentuk softcopy dan scan laporan. Suja’i selaku operator SIMAK BMN menuturkan, bahwa kami sudah selesai menyiapkan kebutuhan yang dimaksud dalam surat tersebut. BMN yang ada di KPU Kabupaten Lamongan juga sudah terdata dan terinventarisir dengan baik, pungkasnya. SIMAK BMN juga merupakan proses pencatatan, inventarisir dan terdokumentasikan dengan baik./ftr