Komisi Pemilihan Umum kab Lamongan gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 diubah nomor 28 tahun 2018 kemudian di perbaiki PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye yang diselenggarakan di hall hotel grand mahkota lamongan, (25/10)
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Komisioner KPU kab Lamongan, perwakilan Bawaslu kab Lamongan, dinas instansi terkait dan PPK se-kab Lamongan. Materi yang dibahas mengenai resgulasi Kampanye Pemilihan Umum 2019 baik pemilihan Capres dan Cawapres maupun Pemilu Legislatif.
“Peserta pemilu wajib menerapkan butir – butir nilai yang terkandung dalam Pancasila, ketika berkampanye wajib menerapkan nilai Pancasila” pungkas ketua KPU kab Lamongan, Bapak Imam Ghozali, ST
sebgaai penyampai materi yang pertama yaitu dari KPU kab Lamongan divisi SDM dan Parmas bapak MH.Fatkhur Rahman, SH.I dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bawaslu kab Lamongan yang diwakili oleh Bapak Nadhim, sebagai moderator Kasubag SDM dan Parmas KPU kab Lamongan yaitu bapak Awinoto, SH, MM.
Sosialilsasi ini bertujuan agar menyamakan persepsi dan pemahaman terkait aturan kampanye kepada PPK dan stakeholder yang terlilbat. Prinsip kampanye harus bersifat jujur, terbuka dialogis, sehingga peserta Pemilu harus menyampaikan visi misinya dengan jujur dan program kerja nantinya.