Setiap Hari Kamis adalah waktu dimana seluruh jajaran KPU Kabupaten Lamongan melakukan kajian rutin, dimana pemateri selalu bergilirian mulai dari anggota Komisioner, Sekretaris dan jajaran Kasubbag.
Hari ini adalah bertemakan tentang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana selaku Nara Sumber adalah Awinoto yang merupakan Kasubbag Teknis dan Hupmas.
PPID adalah media transformasi informasi kepada publik, media dimana para pencari informasi dapat melakukan pencarian informasi dilingkungan KPU Kabupaten Lamongan tentunya dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-undang. UU keterbukaan informasi publik nomor 8 tahun 2014, PKPU 1 tahun 2015, yang mengatur tentang alur permohonan informasi.
Awinoto juga menjelaskan bahwa permohonan informasi dapat dilakukan dengan cara mengkases di website KPU Kabupaten Lamongan, www.kpu-lamongankab.go.id, atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lamongan sesuai jam kerja, pasti terlayani dengan baik, tuturnya.
Transformasi Imformasi kepada publik juga selalu dioptimalkan oleh KPU Kabupaten Lamongan yang termuat diwebsite resmi KPU Kabupaten Lamongan. Kajian rutin setiap kamis ini adalah merupakan media pengayaan informasi dan media konsolidasi agar sikap kebersamaan selalu terjaga./ftr