Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim menghadirkan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2018.
Totok Hariono yang merupakan Anggota Bawaslu Jatim menyampaikan materi teknis dan mekanisme penanganan pelanggaran. Proses rekomendasi yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten dan Kota disampaikan dengan melampirkan kajian hukum serta obyek-obyek pendukung terhadap indikasi pelanggaran.
Prosedur penanganan pelanggaran ini juga dikupas tuntas oleh Totok yang diteruskan dengan tanyajawab oleh peserta rapim. Sesi materi ini dimoderatori langsung oleh komisioner KPU Provinsi Jatim Khoirul Anam yang merupakan divisi Perencanaan dan Data.
Totok juga menegaskan bahwa diharapkan dimasing-masing Kabupaten dan Kota untuk menjalankan koordinasi dengan baik terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 ini. Kami di provinsi juga intens komunikasi terhadap tahapan apapun tentunya dengan rel nya masing-masing, on the track rumah kita masing-masing pungkasnya.(ftr)